“Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas”, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu

Picsart 23 09 14 20 40 04 535 &Quot;Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas&Quot;, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu
Sosialisasi Pemilu bagi Pemilih Pemula oleh Badan Kesbangpol Aceh Utara di SMA Negeri 1 Matangkuli. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Ratusan siswa/i tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) antusias mengikuti sosialisasi Pemilu yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, berlangsung di SMA Negeri 1 Matangkuli, Aceh Utara, Kamis (14/09/2023).

Sosialisasi tersebut mengusung tema “Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas, Rasional, dan Bertanggungjawab Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Juga menghadirkan pemateri untuk menyampaikan materinya masing-masing.

Fidyah Puasa Ramadhan

Dalam tertib acara kegiatan, terlebih dahulu Rizki Aulia bertindak sebagai MC dan membuka kegiatan, selanjutnya Tgk Sibran Malasyi melantunkan ayat suci Alqur’an sebagai awal berjalannya kegiatan tersebut.

Picsart 23 09 14 20 32 27 830 &Quot;Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas&Quot;, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu
Keterangan Foto : Sosialisasi Pemilu “Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas, Rasional, dan Bertanggungjawab Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. (Foto : Ist)

Sementara itu dilanjutkan dengan penyampaian laporan panitia pelaksana oleh Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Aceh Utara, Drs. Husaini, M.A.P, menyampaikan laporannya. Dikatakan, sosialisasi ini dihadiri seratus siswa/i SMA Negeri 1 Matangkuli, dan 50 siswa/i dari MAN 04 Aceh Utara.

Picsart 23 09 14 20 34 46 050 &Quot;Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas&Quot;, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu
Keterangan Foto : Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Aceh Utara, Drs. Husaini, M.A.P, menyampaikan laporannya pada Sosialisasi Pemilu. (Foto : Ist)

Sedangkan pemateri masing-masing diisi oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Razaly, ST, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH, Muzakkir, SE, MM dari Bappeda Aceh Utara, dan Zulfikar, SH, MH dari KIP Aceh Utara.

Usai menyampaikan laporan panitia oleh Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Aceh Utara, Drs. Husaini, M.A.P, selanjutnya, Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Razaly, ST membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Razaly, mengatakan, sosialisasi Pemilu bagi pemilih pemula bertujuan untuk memberikan Pendidikan Politik sebagai pembinaan dan pembelajaran Politik dalam rangka membangun landasan berpolitik yang mapan dalam menentukan sikap dan penggunaan hak Politik secara sadar, rasional, dan bertanggungjawab untuk meningkatkan peran serta pemilih pemula dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

Picsart 23 09 14 22 07 10 193 &Quot;Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas&Quot;, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu
Keterangan Foto : Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Razaly, ST membuka secara resmi Sosialisasi Pemilu di SMA Negeri 1 Matangkuli. (Foto : Ist)

Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi seperti ini para peserta dapat mengikutinya dengan serius, dan narasumber (Pemateri) kiranya dapat membahana para peserta agar mereka menjadi pemilih cerdas dan bermanfaat.

“Para peserta juga dapat mengedukasikan kepada siswa/i lain yang belum dapat mengikuti sosialisasi Pemilu saat ini. Kepada penyelenggara serta narasumber, kami ucapkan terimakasih atas koordinasi dan kerjasama yang baik,” ujar Razaly dalam sambutannya.

Penyampaian Materi Sosialisasi Pemilu

Adapun pada kesempatan ini masing-masing pemateri turut menyampaikan materinya. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH tentang “Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif”.

“Peran masyarakat baik masyarakat marginal dan pemilih pemula secara aktif dan kritis sangat diperlukan agar tidak terjadinya praktik-praktik penyimpangan Pemilu/Pemilihan secara terbuka,” ujar Syahrizal dalam penyampaian materinya dihadapan siswa/i peserta sosialisasi.

Picsart 23 09 14 20 42 17 803 &Quot;Menyiapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Yang Cerdas&Quot;, Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pemilu
Keterangan Foto : Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH, menyampaikan materinya tentang “Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif”. (Foto : Ist)

Selain itu, sambungnya, keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah bagian dari Pendidikan Politik, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Politik.

Apa itu pengawasan partisipatif? Merupakan aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi, serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan,” jelas Syahrizal.

Dalam hal ini, sebagaimana materi disampaikannya, ada lima poin Urgensi Pengawasan Partisipatif, yaitu ;

  • Pemilu adalah milik rakyat, dan untuk rakyat pula pemilu diselenggarakan,
  • Rakyat sebagai subjek dalam Pemilu,
  • Kurangnya partisipasi rakyat menyebabkan Pemilu berjalan tidak jujur dan adil,
  • Keterbatasan personal, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan kepala daerah sangatlah dibutuhkan,
  • Pengawasan partisipatif akan menutup kekurangan pengawas Pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan Pemilihan,

“Dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, baik laki-laki, perempuan, maupun masyarakat marginal memiliki hak yang setara. Saat ini, keterlibatan masyarakat dan pemilih pemula dalam pengawasan pemilu di beberapa daerah dapat dikatakan masih rendah,” demikian Syahrizal dalam materinya.

Sementara materi tentang “Kebijakan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah” disampaikan oleh Muzakkir, SE, MM, dari Bappeda Aceh Utara. Dijelaskan, proses perencanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004.

Sedangkan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

“Pengertiannya, proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. Tujuannya, mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual,” demikian isi dalam materi yang disampaikan Muzakkir.

Dijelaskan pula mengenai pendidikan politik bagi pemilih pemula yaitu Demokrasi dan Politik.

  • Demokrasi ; bentuk Pemerintahan di mana kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat, semua warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.
  • Politik ; Segala sesuatu yang bersangkutan dengan kekuasaan, pemerintahan, proses memerintah dan bentuk organisasi pemerintahan, lembaga/institusi, tujuan negara atau pemerintahannya.

Sedangkan Komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar, SH, MH, turut menyampaikan materi tentang “Pintar Menjadi Pemilih Pemula”. Iapun menyampaikan bahwa pada Rabu 14 Februari 2024 adalah hari Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Disebutkan, pada Pemilu 2024, adalah pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPRI, DPRA, DPRK. Sedangkan pada tanggal 27 November 2024, yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

“Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya,” jelas Zulfikar. Ada enam tips menjadi pemilih pemula cerdas saat Pemilu 2024, sebagaimana diuraikan dalam materi tersebut, yaitu ;

  • Pastikan terdaftar menjadi pemilih,
  • Cari tahu informasi dan rekam jejak para kandidat,
  • Cari tahu syarat-syarat sebagai pemilih,
  • Aktif mengikuti perkembangan informasi soal Pemilu,
  • Ajak orang-orang sekitar untuk menggunakan hak suaranya dan jangan golput,
  • Jadilah pemilih yang berdaulat tanpa ada intervensi politik oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

Lalu, apa saja syarat menjadi pemilih? Berikut uraiannya ;

  • Warga Negara Indonesia,
  • Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin,
  •  Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya,
  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri,
  • Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Razaly, ST, pun juga menyampaikan materinya tentang “Peran Partai Politik Dalam Demokrasi”. Pada materi itu, disebutkan, Pemilu serentak 2024 terdiri dari pemilihan legislatif (Kab/kota, Provinsi, Pusat), pemilihan DPD dan Pilpres/Wapres.

Merupakan salah satu sarana dalam pembangunan sistem politik demokrasi yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pimpinan nasional, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan azas pemilu meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Km

“Penyelenggaraan pemilu secara serentak di indonesia mendapatkan apresiasi dan pengakuan dari dunia internasional sehingga perlu dijaga dan dikawal agar bisa berjalan sesuai dengan arah pada pelaksanaan program pembangunan nasional,” demikian Razaly, ST, saat menyampaikan materinya. (CSB)

 

Penulis | Editor : Chairul Sya’ban

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan