Pj. Bupati Singkil, Marthunis : Pengangkatan Sfaf Khusus Merupakan Kebutuhan Yang Bersifat Penting

Img 1 1686471827688 Pj. Bupati Singkil, Marthunis : Pengangkatan Sfaf Khusus Merupakan Kebutuhan Yang Bersifat Penting
Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat menghadiri undangan Menteri Dalam Negeri dalam agenda rapat koordinasi kepala daerah di Jakarta. (Foto : Pj Bupati Aceh Singkil/Fb)
Bagikan

SatuAcehNews | Singkil – Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis, S.T, D.E.A, dalam penjelasannya tentang pengangkatan staf khusus (stafsus) adalah untuk membantunya dalam menjalankan roda Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, hal ini dijelaskannya kepada awak media melalui WA Jum’at, 09 Juni 2023, yang sekarang lagi berada di Jakarta untuk menghadiri undangan Menteri Dalam Negeri dalam agenda rapat koordinasi kepala daerah.

Adapun beberapa pertimbangan tentang pengangkatan stafsus Bupati Aceh Singkil adalah merupakan kebutuhan yang bersifat penting dan pengangkatan stafsus tersebut bukan sebagai tenaga honorer dan dalam regulasi tersedianya pos anggaran untuk stafsus tersebut.

Fidyah Puasa Ramadhan

Selain itu Marthunis menjelaskan bebarapa aspek pertimbangan kebutuhan terhadap pengangkatan stafsus terutama stafsus bidang hukum.

“Saya melihat ketika saya menjadi Pj banyak ASN yang terjerat hukum. Stafsus ini berasal dai akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dengan spesialisasi Hukum Pidana, membantu saya dan memberikan pengetahuan kepada ASN agar tidak terjerat hukum nantinya,” jelas Marthunis.

Selanjutnya yang kedua Marthunis melihat dari sektor Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang rentan bersentuhan dengan hukum, makanya kita juga butuh stafsus yang membidangi PBJ untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Stafsus di bidang PBJ ini adalah ahli PBJ dan konsultan LKPP. Begitu saya tiba di Aceh Singkil sebagai Pj. Bupati, ada 7 anggota ULP yang terjerat hukum. Saya berkomitmen untuk menjadikan PBJ sebagai sistem adil, fair, efisien dan berkualitas sehingga bebas masalah korupsi,” tutur Marthunis.

Lalu yang ketiga stafsus bidang komunikasi dan pembangunan aspek ini juga butuh untuk membantu tugas-tugas Pj. Bupati karna tugas seorang Pj. Bupati bukan hanya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga Pemerintahan atau vertikal semata, namun komunikasi dengan lembaga non pemerintahan juga perlu kita bangun dan diperkuat, maka butuh sosok yang mampu membangun komunikasi terhadap lembaga non pemerintahan yang bertujuan untuk segala sektor pembangunan, baik itu pembangunan SDM maupun infrastruktur dan juga mampu menjalin komunikasi politik atau non politik terhadap segala pihak yang terkait dengan kemajuan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Stafsus komunikasi dan pembangunan. Beliau tokoh muda Aceh Singkil yang punya komitmen membangun Aceh Singkil melalui keterlibatan anak muda, pelaku UMKM, aktivis pendidikan (lentera, indonesia mengajar). Saya tidak melihat dari sisi keanggotaan partai tapi track record kemasyarakatannya,”ujar Marthunis.

Pada tempat terpisah Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin, SH dalam penjelasanya.

“Berkaitan dengan gagasan pembentukan Staf Khusus untuk Kepala Daerah, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, serta mengambil tindakan tertentu guna kebutuhan daerah dan masyarakat didaerahnya.

Lebih lanjut Asmaruddin menjelaskan, “Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan kongkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,” kata Asmusruddin.

Lebih lanjut Asmaruddin menjelaskan, “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan : a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, b. Mengisi kekosongan hukum, c. Memberi kepastian hukum, d. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” tutup Asmaruddin. (Prokopim/AHA)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan