Jubir PA Tanggapi PT PIM ; Proses Rekruitmen dan PKWT Dinilai Tidak Sesuai Dengan Regulasi

Img 20230822 Wa0056 Jubir Pa Tanggapi Pt Pim ; Proses Rekruitmen Dan Pkwt Dinilai Tidak Sesuai Dengan Regulasi
Aksi demo yang dilakukan di depan PT PIM. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Juru Bicara Partai Aceh (Jubir PA) Aceh Utara, Amiruddin B, menanggapi aksi demo yang kerap terjadi di depan PT PIM (Pupuk Iskandar Muda).

Bermula informasi yang pihaknya dapatkan dari masyarakat, bahwa PT PIM diduga telah melakukan proses Rekruitmen dan penempatan pekerja waktu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada selama dua tahun ini.

Fidyah Puasa Ramadhan

Dalam siaran pers yang diterima SatuAcehNews, Amiruddin B, mengatakan, PT PIM telah merekrut Pekerja Waktu Tertentu yang bersumber dari para mantan pekerja organik PT PIM yang telah dipensiunkan.

“Pekerja tersebut disupply kembali oleh salah satu anak perusahaan yang didirikan oleh PT PIM juga dengan alasan mereka adalah tenaga ahli yang ditempatkan pada unit-unit produksinya,” demikian sebut Amiruddin, Selasa (22/08/2023).

“Menurut hemat Kami, ini adalah dugaan perbuatan kelawan Hukum Formil. Khususnya UU No.06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal (81) angka 15 dan UU No. 13 tahun 2003 ttg Ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (1) dan (2),” imbuh Amiruddin.

Menurutnya, jika ditelisik dari sudut regulasi maka yang dimaksudkan pekerjaan bersifat tetap untuk ditempatkan pada unit produksi utama dari sebuah bidang usaha yang jika dihentikan maka akan terhenti pula produk dari usaha tersebut.

Dalam hal ini, menurutnya lagi, karena PT PIM bidang usaha utamanya adalah memproduksi Urea dan Ammonia dengan kapasitas 5000 T/bulan. Maka diunit produksi ini tidak boleh ada Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) melainkan Karyawan.

Kecuali untuk jasa penunjang maka boleh merekrut PKWT. Dalam proses rekruitmen pekerja ini, PT PIM juga telah mencederai rasa keadilan masyarakat pencari kerja lingkungan.

Dimana dengan direkrut 100 orang lebih tenaga PKWT Oleh PT PIM, maka 100 orang masyarakat usia produktif yang di hilangkan haknya oleh PT PIM.

“Padahal hak ini di lindungi oleh konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandas Amiruddin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya meminta kepada PT PIM dan semua pihak baik itu Pemerintah maupun Penegak Hukum supaya menindaklanjuti informasi dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT PIM selama 2 tahun ini.

Ia juga meminta para pekerja dan masyarakat agar lebih jeli dalam menerima penempatan di perusahan agar tidak merugikan pekerja, dalam hal jaminan masa depan buruh dan pegawai perusahaan.

Apalagi masyarakat juga mempunyai hak untuk turut terlibat dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan aturan dan undang-undang serta mengawasi jalannya Pemerintahan.

“Kejadian ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat kedepan. Agar upaya-upaya pembohongan dan pembodohan Publik tidak terjadi lagi,” tukas Amiruddin. (CSB/Rls)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan