Nafsu Tak Tertahan, Kakek Keladi Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Tanpa Pelawanan

Img 20220920 Wa0011 Nafsu Tak Tertahan, Kakek Keladi Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Tanpa Pelawanan
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Barat- Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada, Selasa, 20/9/2022.

Pelaku yang berinisial RCA umur 70 Tahun, berhasil diamankan dikediamannya pada pukul 10.00 WIB.

Fidyah Puasa Ramadhan

“Setelah memenuhi unsur terduga pelaku langsung kita tangkap pagi tadi dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Riski, Selasa 20/09/2022.

AKP Riski Adrian menjelaskan sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, Polisi juga telah melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Hingga saat ini kata AKP Riski, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat.

Pelaku RCA di jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. (AHD)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan