Polres Subulussalam Limpahkan Kasus Tersangka Galian C Tanpa Izin Ke Kejari Subulussalam

Whatsapp Image 2021 11 30 At 20.22.17 Polres Subulussalam Limpahkan Kasus Tersangka Galian C Tanpa Izin Ke Kejari Subulussalam
Bagikan

Whatsapp Image 2021 11 30 At 20.22.172 Polres Subulussalam Limpahkan Kasus Tersangka Galian C Tanpa Izin Ke Kejari Subulussalam

SatuAcehNews – Subulussalam | Polres Subulussalam melimpahkan berkas dan menyerahkan tersangka HB dan (68) Dan IH (42) ke Kantor Kejaksaan Negri (KEJARI) Subulussalam pada Selasa (30/11/2021) terkait dugaan tindak pidana melakukan penambangan galian C tanpa meiliki izin

Fidyah Puasa Ramadhan

“Sebelumnya Pada hari selasa tanggal (31/08) Polres Subulussalam mengamankan dua orang yang diduga melakukan pertambangan jenis Galian C tanpa memiliki Izin.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Deno Wahyudi,SE.M.SI Mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 40 /VIII/Res.5.4./2021/Aceh/Polres Subulussalam, tanggal 31 Agustus 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Rahma Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Polres Subulusslaam mengamankan tersangka yang diduga melakukan penambangan Galian C tanpa izin yakni inisial HB, Lk (68), tempat tinggal Desa Subulussalam Barat,Kecamatan Simpang Kiri (diduga pelaku yang memiliki lahan dan alat berat escapator/beko) Dan IH ,Lk (42) tempat tinggal Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam (diduga pelaku yang bekerja sebagai operator),” jjelas Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan selain dari mengamankan tersangka Polres Subulussalam juga mengamankan sembilan (9) barang bukti terdiri dari 1 (satu) Unit Alat Berat Escapator Merk KOMATSU, Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,1 (satu) Buah Buku Notes yang berisikan catatan penjualan tanah timbun , 1 Buah Alat Tulis / Pulpen, 1 Unit Hand Phone Merk Nokia Type TA-1139 ,1 (satu) Buah AJB (bukti kepemilikan atas tanah di lokasi penambangan),1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Type TA-1175, warna biru, Dan 2 Unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt diselt,yang bermuatan tanah timbun,” jelasnya.

IPDA Deno Wahyudi mengatakan diduga Pelaku HB melakukan penambangan tanpa izin sudah berjalan ± 2 (dua) tahun.

Whatsapp Image 2021 11 30 At 20.22.17 Polres Subulussalam Limpahkan Kasus Tersangka Galian C Tanpa Izin Ke Kejari Subulussalam

Sehingga lanjutnya, dalam hal ini diduga pelaku HB melakukan kegiatan penambangan jenis galian c tidak ada memiliki izin eksplorasi maupun izin operasi produksi.

“Sedangkan untuk diduga pelaku IB kurang lebih (dua) minggu bekerja sebagai operator alat berat di lokasi penambangan jenis galian c tersebut dan diduga pelaku IB ianya mengetahui bahwa kegiatan usaha penambangan jenis galian c tersebut tidak ada memiliki izin,” ungkap Kasatreskrim Polres Subulussalam.

Pasal ancaman hukuman Untuk pelaku berinisial HB diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

“Sedangkan untuk pelaku berinisial IH diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (PR/AFA)

Kontributor : Ipong

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan