Peredaran Enam Kg Sabu Berhasil Digagalkan Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara

Img 20230831 Wa0027 Peredaran Enam Kg Sabu Berhasil Digagalkan Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara
Konferensi Pers : Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra bersama Waka Polres dan Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti enam kilogram sabu. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Pria berinisial MY (43) asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, mengatakan, penangkapan terhadap MY berawal pihaknya melalui jajaran di wilayah hukum Polres Aceh Utara menggelar Jum’at Curhat secara rutin.

Fidyah Puasa Ramadhan

Pada Jum’at Curhat itu, didapati informasi bahwa ada paket berisi narkotika jenis sabu yang akan dikirim dari Lhokseumawe ke Sumatera Utara menggunakan angkutan umum jenis Hiace. Lalu, pihaknya pun membentuk tim dan melakukan penyelidikan.

Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Pada Rabu (16/08/2023) malam sekira pukul 21:00 WIB, tim dari Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Novrizaldi (Kasat Resnarkoba) melaksanakan Controlled Delivery dan Survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum tersebut.

“Pada Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 05:00 WIB, mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba di loket Adiguna di Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, Kota Medan,” kata AKBP Deden Heksaputra, didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/08/2023).

Kemudian, tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengamatan di sekitar areal loket. Sekira pukul 08:00 WIB, MY tiba seorang diri dengan menggunakan becak motor penumpang. MY mendatangi loket dan mengambil paket berupa satu kotak Styrofoam.

“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa satu kotak warna putih, selanjutnya MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya. Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” imbuh Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut, ditemukan ikan asin yang dibawahnya juga ditemuka enam bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan enam kilogram.

“Dari hasil interogasi, MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A”, sementara MY diperintah oleh si “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujar AKBP Deden.

Dari hasil pemeriksaan, satu unit Handphone milik MY dapat dipastikan bahwa Handphone tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka (MY) untuk berkomunikasi dengan “A” yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (CSB)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan