Sosial  

Begini Klarifikasi PT PIM Terkait Permintaan APD

Img 20230822 Wa0057 Begini Klarifikasi Pt Pim Terkait Permintaan Apd
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara. (Dok Foto : PT PIM)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara menyampaikan klarifikasinya melalui SVP Sekper dan Tata Kelola terhadap permintaan pemuda lingkungan yang mengatasnamakan Assosation Pemuda Daerah (APD).

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, bahwa APD sempat melakukan aksi damai untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Dalam hal ini, PT PIM melalui VP TJSL dan Humas telah melakukan beberapa kali koordinasi maupun komunikasi dengan perwakilan APD.

Fidyah Puasa Ramadhan

Hal itu untuk menjelaskan pelaksanaan program Perusahaan, baik Rekruitmen Tenaga Kerja maupun pelaksanaan Program CSR, bahwa dalam setiap Pelaksanaan Program PT PIM harus mengikuti Prosedur, Ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku serta berpedoman kepada GCG Perusahaan.

“Kami juga sudah menjelaskan bahwa Rekruitmen Tenaga Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan. Adapun saat ini PT PIM telah mempekerjakan tenaga kerja (organik/non organik) dengan persentase 95% Tenaga Kerja dari Aceh dan 5 % dari luar Aceh,” terang Sekper dan Tata Kelola, Maimun, dalam siaran persnya, Selasa (22/08/2023).

Disebutkan, pertemuan terakhir dengan APD berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2023 difasilitasi oleh Polsek Dewantara dan Polres Lhokseumawe. Berdasarkan pertemuan tersebut, pihak APD sudah menerima penjelasan dari poin-poin yang telah disampaikan oleh PT PIM.

“Pada prinsipnya, Perusahaan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menampung dan mendengar masukan, saran, dan program dari berbagai pihak termasuk dengan Muspika, Kepala Desa lingkungan, unsur Kepemudaan dan Stakeholder lainnya dalam rangka pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan peningkatan ekonomi,” imbuh Maimun.

Sebagai salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang produksi pupuk UREA dan Pupuk NPK, PIM selalu mengikuti ketentuan dan aturan serta perundangan yang berlaku. (CSB/Rls)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan