Tersandung Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi Dipecat

Dipecat Tidak Dengan Hormat
Bagikan

SatuAcehNews | Gayo Lues – Dua orang anggota Kapolres Gayo Lues diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

AKBP Carlie Syahputra Bustamam,S.I.K.,M.H. pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 Personel yang terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba (05/01/2022).

Fidyah Puasa Ramadhan

Pemberhentian dua anggota Polri tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri dengan dihadiri oleh Wakapolres Gayo Lues beserta seluruh Pejabat Utama dan personil polres dengan Inabsensia.

Kasus Narkoba Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Adapun 2 Personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy, keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.

Dalam upacara tersebut Kapolres menyampaikan, “tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat Anggotanya. Hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun, sebelum penyesalan datang dengan terlambat. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai”

Akbp Carlie Syahputra Bustamam,S.i.k.,M.h.

“Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika. Apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan kasus narkoba tersebut,” pungkas Kapolres.(AViD/mm)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan